Wednesday, November 21, 2012

Cara Mendisable Flashdisk Dengan UsbDisabler

Cara Mendisable atau menonaktifkan flashdisk sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan. Bisa melalui registry Windows ataupun menggunakan software dari pihak ketiga. Ada beberapa alasan mengapa perlu mendisable flashdisk antara lain:
1. Flashdisk adalah media penyebaran virus yang paling efektif
2. Menjaga Privasi, apalagi jika komputer anda sering dipake orang lain.

Bukan tidak mungkin komputer anda yang tadinya bersih dan aman, bisa menjadi sarang virus bahkan melumpuhkan komputer anda karena mencolok flashdisk tanpa melakukan scan virus. Flashdisk sebagai media penyambung dalam pertukaran data memang sangat membantu, tetapi kitapun perlu waspada agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.


Berikut ini 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendisable pembacaan flashdisk
1. Melalui Registri
Masuk ke registry Windows, caranya buka jendela Run (tekan tombol Windows + R), kemudian ketikkan regedit lalu OK. setelah jendela registry terbuka cari key berikut:
HKEY_LOCAL_MACHINE >>> System >>> ControlSet001 >>> Services >>> UsbStor. Pada sebelah kanan, dobel klik Dword Start, kemudian ganti angka 3 dengan 4. Restart.
Untuk menormalkan, ganti kembali menjadi angka 3.

2. Menggunakan UsbDisabler
Dengan perangkat lunak yang bersifat portabel dan berukuran kecil ini, anda bisa menonaktifkan pembacaan flashdisk, selain itu bisa juga menjadikan suatu flashdisk bersifat read only alias tidak bisa ditulis.

Setelah di download, kemudian ekstrak filenya dengan winrar. Klik ganda UsbDisabler.exe dengan cara klik kanan, kemudian jalankan dengan hak akses administrator. Berikut tampilannya:




Terdapat tiga fungsi yang bisa anda pilih, yaitu normal, read only, dan Disabled. Kemudian klik icon disket untuk menyimpan pengaturan lalu close aja windows usb disabler tersebut. Maka komputer anda pun lebih aman dan privasi anda lebih terjaga.



Suka Dengan Artikel Ini ?

1 comment:

Followers

Sponsor Lagi

 
 
Copyright © 2013. Bukan Catatan Manusia Biasa - All Rights Reserved
Design by Luhur Muhammad Fatah | Powered By Blogger.com